Gus Nur, dihukum 4 tahun penjara karena ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi, kini bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi gugatan agar MK batalkan putusan terkait pemisahan pemilu. Herman menilai gugatan itu hak setiap warga negara.