Polres Cimahi perketat pengawasan lalu lintas dengan E-TLE Mobile Handheld. Pengendara diharapkan lebih disiplin untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan.
Agar tetap terlindungi saat berkendara dan terjaga secara finansial, mari kita pelajari cara resmi yang diterapkan oleh Korlantas Polri di tahun 2026 ini.
Pengendara dilarang memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan. Patuhi aturan untuk keselamatan.