Punya kandungan kafein tinggi, kopi Biohazard disebut-sebut sebagai kopi terkuat di dunia. Kandungan kafeinnya lebih dari 2 kali lipat batas konsumsi harian.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.