MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap UU Tapera, menyatakan perlu penataan ulang. BP Tapera akan koordinasi dengan komite Tapera terkait hal itu.