"Kemarin ada dua hal, minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," kata Ahmad Doli Kurnia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menargetkan partisipasi pemilih datang ke TPS di Pilkada 2024 mencapai 75 persen. Realisasinya bisa saja lebih tinggi.
KPU menjelaskan alasan ubah aturan caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mundur jika ditetapkan maju Pilkada 2024. KPU menilai setiap aturan dilakukan simulasi.
Usai rapat dengan DPR, Ketua KPU menyatakan caleg terpilih tak bisa dilantik susulan jika kalah Pilkada. Ini berbeda dengan penjelasan dia Sabtu (11/5) lalu.
DKPP menjatuhi sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran komisioner terkait dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024 akhir tahun lalu.