Pemerintah juga akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dengan melarang pekerja untuk cuti atau ke luar kota.
Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi adanya penolakan PPKM level 3. Ia menilai bahwa penerapan PPKM ini dilakukan untuk menjaga aktivitas masyarakat.
Pemerintah mengimbau kepada sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.