Sebuah postingan soal begal payudara berkeliaran di kawasan Jalan Gebog, Kabupaten Kudus, bikin heboh. Pengguna jalan diimbau agar waspada dan berhati-hati.
Seorang wanita berinisial UK (28) menjadi korban remas payudara oleh debt collector di Beji, Depok, Jawa Barat. Terkini, korban mencabut laporan polisi.
LPSK berbicara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual seiring kasus Putri Candrawathi. LPSK singgung UU muncul di kasus PC tanpa ada pembuktian korban.
Kapolsek Bantargebang Kompol Samsono mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait kejadian itu. Namun polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.