Pemerintah telah mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang. Menurut Menteri Bahlil presiden terpilih Prabowo Subianto juga setuju kebijakan tersebut.
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) menjadi pesakitan gara-gara nekat menambang galian C tanpa izin. Ia didakwa 2 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui.