detikNews
1.021 Dus Miras Ilegal Diamankan Bea Cukai Tanjung Pandan & Sumbagtim
Penyelundupan miras ilegal sebanyak 1.021 dus (10.515 botol) dengan perkiraan total kerugian negara sekitar Rp 16.874.325.000 digagalkan.
Selasa, 16 Nov 2021 17:36 WIB