detikFinance
Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset Kripto
OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar.
Selasa, 11 Feb 2025 16:57 WIB