Seharusnya, kata jaksa, Irfan memberi teladan dan contoh bagi anggota Polri lainnya dengan bersikap menolak perintah atasan yang bukan menjadi kewenangannya.
Jaksa tetap meminta hakim menghukum AKP Irfan 1 tahun penjara terkait kasus perusakan CCTV kasus Sambo. Jaksa menilai perbuatan Irfan mencoreng citra Polri.