Seorang pria di Makassar ditangkap setelah memperlihatkan alat kelaminnya kepada siswi SMK saat menonton video porno di mobil. Pelaku kini jadi tersangka.
Dua sopir, I Komang Deni dan Putu Sumardana, dituntut 5 tahun penjara karena memiliki 1,49 gram sabu. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus narkotika.