Komplotan penggendam di Surabaya berhasil diringkus polisi. Komplotan terdiri dari 2 orang warga negara asing (WNA) dan 2 warga negara Indonesia (WNI).
Kepolisian Malaysia menangkap seorang pria Indonesia dan menyita 60,3 kg narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai lebih dari RM1,9 juta (setara Rp 6,2 miliar).
Sebanyak 153 WN China pelaku love scamming yang ditangkap di Batam dan Singkawang, Kalimantan Barat dipulangkan ke China untuk menjalani proses hukum di sana.