Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wakil menteri atau wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN.
Celios kirim surat ke MUI. Mereka minta dijelaskan fatwa Menteri dan Wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN meski bertentangan dengan putusan MK.