Kasus persekusi gereja yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dihentikan, tersangka bebas atas keadilan Restoratif Justice (RJ).
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Zainal Tayeb karena terbukti melakukan pemalsuan akta autentik di kasus tanah.
Kasus istri dituntut 1 tahun penjara oleh suami berawal dari saling lapornya Valencya dan Chan Yu Ching dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.