Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan 8 bulan penjara kasus kerumunan di Petamburan. Berikut perjalanan kasusnya.
Muhammad Rizieq Syihab bakal mengakhiri masa 3,5 tahun jauh dari negara kelahirannya. Dia segera pulang. Meski demikian, sejumlah kontroversi masih tersisa.
Ratusan warga Karang Gayam, Sampang, Madura, meluruk Polres Pamekasan. Itu lantaran polisi menangkap Habib YS, diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.