KPK menjelaskan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan adalah pinjaman dari bank, bukan hasil rampasan. Uang sitaan disimpan di rekening bank, bukan di gedung KPK.
Danantara menggandeng investor untuk proyek PLTSa di 7 kota termasuk Jogja. PLTSa ini diklaim bisa mengolah 12 ton sampah/hari & menghasilkan 197,4 MW listrik.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan Perpres No. 109/2025 sebagai solusi pengelolaan sampah di Indonesia, mendukung transisi energi dan ekonomi sirkular.