Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pihaknya dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian
KPK menetapkan Kajari HSU dan dua stafnya sebagai tersangka. Mereka diduga memeras dinas dengan ancaman laporan palsu, total uang pemerasan capai Rp 804 juta.