detikFinance
Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025, mengatur korban PHK bisa menerima 60% dari gaji selama 6 bulan.
Minggu, 16 Feb 2025 05:58 WIB