Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 diputuskan naik 6,17% atau sebesar Rp 333.115. UMP DKI Jakarta 2026 naik dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.228.971, naik 7,9% dari tahun sebelumnya. Lihat perkembangan UMP selama 20 tahun terakhir.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, bertemu pengusaha untuk menyerap aspirasi terkait penetapan UMP dan UMSP 2026. Regulasi masih menunggu dari pemerintah pusat.