Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.
Cawabup Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi oleh MK. Anggit dinilai tidak jujur mengenai identitasnya sebagai eks terpidana.