Anggaran Kementerian Perhubungan dipangkas Rp13,725 triliun, kini menjadi Rp17,72 triliun. Wamen memastikan layanan transportasi dan gaji PPPK tetap terjaga.
"Pemutusan kontrak kerja, kekhawatiran, dan lain-lain itu, pengangguran karena buntut efisiensi, saya pikir tidak akan terjadi," kata Sufmi Dasco Ahmad.