MRA (18) akan dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat (3) mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Polda Jateng menggelar rangkaian bakti sosial dalam rangka Hari Bhayangkara. Bakti sosial dilakukan dengan menggelar sembako murah dan pembagian beras gratis.