Mantan Direktur PT PGN dan Komisaris PT IAE ditetapkan tersangka korupsi jual beli gas merugikan negara USD 15 juta. Keduanya ditahan KPK selama 20 hari.
KPK menahan mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW) kasus dugaan korupsi di PT PGN.
KPK menyampaikan mendapat 561 pelaporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 2025. Total nilai objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 341 juta.