Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar meminta Bank Indonesia (BI) untuk menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran sebesar 0,3%.
Pedagang usaha mikro yang menyediakan jasa pembayaran QRIS kini dikenakan potongan 0,3%. Kebijakan dari Bank Indonesia (BI) ini dimulai per 1 Juli 2023