Polisi menetapkan 5 wanita sebagai tersangka gara-gara menganiaya anak perempuan di bawah umur di Klaten. Kelima tersangka memukuli korban gegara sakit hati.
Polisi membekuk dua wanita berinisial PP (26) dan DS (30) di Bekasi. Keduanya diduga mengedarkan obat penggugur kandungan secara ilegal dengan resep palsu.