OJK mengaku mendapatkan informasi tentang banyaknya pinjol ilegal dari pelaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Bagaimana mereka mengendusnya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 5 November mencatat ada 154 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending terdaftar dan berizin.