KPK menjawab gugatan praperadilan mantan Mentan SYL terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. KPK menyebut gugatan tersebut tidak benar dan keliru.
Anang Achmad Latif divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Johnny G Plate divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Johnny Plate langsung melawan vonis itu