DPR dan pemerintah bahas revisi UU Ibadah Haji dan Umrah. Kuota haji tetap 92% reguler dan 8% khusus, tanpa batas minimal. Pembagian kuota diatur kementerian.
Sikap PDIP yang berubah menjadi mengkritik pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Muhammadiyah,