WSIS berada di bawah naungan International Telecommunication Union, sebuah lembaga dari Persatuan Bangsa-Bangsa yang bergerak di sektor regulasi telekomunikasi.
Majelis Hakim MK tidak melarang kegiatan di luar yang diprioritaskan, termasuk kegiatan pertambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.