Pengadilan Negeri Batam hari ini menggelar sidang putusan terhadap enam orang anak buah kapal (ABK) MT Sea Dragon yang membawa 1,9 ton sabu, Kamis (5/3).
Dua perempuan ditangkap atas dugaan penistaan agama setelah menginjak Al-Qur'an. Politisi mendorong penegakan hukum tegas dan menjaga kondusivitas masyarakat