MK memerintahkan Pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar 9 tahun baik di sekolah negeri dan swasta. Berikut pertimbangan MK dalam putusannya.
MK mengabulkan uji materi UU Sisdiknas, memerintahkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta. Kewajiban konstitusional negara ditegaskan.
MK memutuskan pendidikan dasar gratis di negeri dan swasta. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan penerapan putusan ini sesuai kemampuan fiskal pemerintah.