Kemenag mengatakan seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) wajib melakukan pelaporan mandiri atau self report pekerjaan via aplikasi eāPenkin.
PPIH mengatakan jemaah haji reguler wafat akan mendapatkan asuransi. Ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan pihak keluarga untuk mengurus klaim asuransi.
PPIH menyebut ada 3 jemaah haji yang belum diketahui keberadaannya hingga saat ini. PPIH pun melakukan pencarian serta telah melapor kepada polisi Arab Saudi.
Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait surat atau nota diplomatik dari Duta Besar Arab Saudi di Jakarta yang berisi catatan penyelenggaraan haji 2025
Dua jemaah haji asal Bangkalan meninggal dalam penerbangan pulang ke Tanah Air. Mereka berhak atas asuransi, dan jenazah telah dikebumikan di kampung halaman.