Eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hasto menghormati putusan tersebut.
Hasto mengatakan keputusan hakim yang menolak eksepsinya tidak mengurangi semangatnya. Dia siap adu bukti dalam tahap pembuktian di sidang selanjutnya.