Mantan pegawai PT Antam Tbk, Andik Yudiarto, mengungkap praktik pinjam emas saat transaksi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Dia didakwa telah kongkalikong agar pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam. Total kerugian negara, dibacakan jaksa, mencapai Rp 1,1 triliun.