Kementerian Perhubungan menerbitkan SE 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. Ini rinciannya.
Pemerintah melonggarkan aturan bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pemerintah membebaskan tes COVID buat traveler yang baru tiba di Indonesia.