Kasus korupsi limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022 dibongkar Kejagung. Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Warga Gang Kencana Lestari 2 sukses budidaya ikan lele dan nila dengan sistem bioflok zero waste. Melalui gotong royong, warga meraup untung untuk dana kas.
Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi ekspor limbah minyak sawit, dengan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun. Modus operandi terungkap.
PT Aneka Intipersada melanggar UU Lingkungan dengan membuang limbah ke Sungai Pingai. DLHK Riau menjatuhkan sanksi dan denda atas pencemaran yang terjadi.