Polisi Tasikmalaya menangkap pemilik warung kopi yang juga pengepul judi online. Dia dijerat dengan UU ITE dan KUHP, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 M!
BI mulai merumuskan visi besar yang melampaui sekadar e-money atau uang elektronik, menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) bernama Rupiah Digital.