detikFinance
Perhatian! Jual Beli Perhiasan Bukan Emas Kini Kena Pajak 1,1%
PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.
Selasa, 02 Mei 2023 12:10 WIB







































