Hotman Paris hingga Inul Daratista mencurahkan isi hatinya terkait kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 sampai 75 persen.
Pemerintah menetapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan 40% dan maksimal 75%. Begini respons Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Solo.
Para pelaku usaha spa di Bali khawatir para terapis profesional akan memilih bekerja ke luar negeri sebagai dampak dari kenaikan pajak spa hingga 40 persen.
Pengusaha spa di Bali keberatan dengan kenaikan pajak hiburan 40 persen. Mereka berkukuh bahwa usaha spa tak layak dikategorikan ke dalam pajak hiburan.
Penerapan pajak hiburan yang naik menjadi 40-75 persen dibanjiri protes. Kini, kebijakan tersebut tengah dikaji ulang dan peraturan lama diterapkan sementara.