Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan Yoga Prasetyo (24) bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil), AH.
"Beliau adalah role model-nya taruna yang bagus, yang baik karena beliau memiliki tripola dasar, yaitu tanggap, tangguh, trengginas," kata Gubernur Akmil.