Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri saat masa pandemi COVID-19.
Tiga angkutan umum yaitu Light Rail Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan Angkutan Kota (Angkot) di Kota Palembang kini sudah saling terintegrasi.