Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi menerbitkan aturan soal pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere bagi ASN. Begini respons Pemda DIY.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani PMK 32/2025 yang menetapkan standar biaya perjalanan dinas ASN 2026. Papua dan Jakarta mendapat alokasi tertinggi.