detikNews
Pria Ini Gugat UU ke MK agar Bocah di Bawah 17 Tahun Bisa Dapat SIM
Pria bernama Taufik Idharudin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dia menggugat agar bocah di bawah 17 tahun bisa dapat SIM.
Rabu, 26 Jun 2024 14:11 WIB







































