Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti larangan ini dengan mempersiapkan aturan.
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Terkait aturan itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan tak ada penyekatan di perbatasan DIY.
Lonjakan COVID-19 terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini membuat Presiden Joko Widodo meminta jajarannya meninjau ulang keputusan libur akhir tahun.