Korban pelecehan seksual ketua RW Pluit mengaku sempat mendapat intimidasi setelah membongkar kasus pelecehan. Intimidasi didapat dari orang sekitar ketua RW.
Ketua RW di Pluit, Penjaringan, berinisial ST (72) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap pegawai kelurahan, wanita berinisial RI.
Polisi telah memeriksa ketua RW di Pluit yang diduga melecehkan pegawai kelurahan. Polisi menyebut pelaku mengaku bercanda saat melakukan pelecehan verbal.
Mario juga dituntut membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 120 miliar, jika tidak mampu membayar, maka diganti pidana penjara 7 tahun. Apa alasannya?
Polisi sempat memediasi antara Ketua RW di Pluit, Penjaringan, Jakut, berinisial ST (72) dengan pegawai kelurahan berinisial RI terkait dugaan pelecehan.