Menag Yaqut menerbitkan SE terkait kegiatan keagamaan di rumah ibadah demi cegah Omicron. Kotak amal hingga kantong kolekte dilarang diedarkan di rumah ibadah.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE terbaru terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan itu menyesuaikan dengan kondisi kasus COVID-19.
Mendikbudristek Nadiem pekan lalu terbitkan peraturan baru soal PTM di wilayah PPKM level 1 sampai 4. Mulai pekan ini, begini gambaran sejumlah daerah.
Menag Yaqut menerbitkan SE Nomor 04/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, 2, & Level 1 Covid-19. Apa isinya?
Kasus COVID-19 terus melonjak akibat penyebaran varian Omicron. Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Kemenag mengeluarkan surat edaran jelang Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. Kemenag mengimbau agar tidak mudik dan melakukan kumpul bersama keluarga besar.