detikNews
Abdul Basith Didakwa Terlibat Pembuatan Bom Molotov
"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain," kata JPU Yogi membacakan surat dakwaan.
Rabu, 22 Jan 2020 20:08 WIB