Kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang dikriminalisasi karena kritiknya terhadap tambak udang, menunjukkan lemahnya komitmen Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Mario Dandy dihukum hakim membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. Uang lelang mobil akan dipakai untuk membayar sebagian restitusi.
Konsistensi MK pada limitasi wewenangnya dalam perkara perselisihan hasil pilpres akan mencegah Indonesia terjerumus ke dalam kegaduhan konstitusional.