BPJS Kesehatan melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG) per 1 November. Akun yang tidak memiliki NIK akan dibekukan sementara hingga registrasi ulang.
Warga Rimuku, Kabupaten Mamuju yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Rosy (30), mendapat manfaat JKN-KIS saat rawat inap di rumah sakit.
Selama pandemi, Zulfin telah memaksimalkan manfaat Mobile JKN untuk mendapatkan pelayanan dan kemudahan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Rinda mengatakan, selama proses pengobatan Ia tidak mengalami kesulitan. Ia menilai, inovasi ini membuat pengobatan lewat JKN-KIS menjadi mudah dan cepat.
Salah satunya dengan perpanjangan kerja sama antara Dinas Kesehatan Kota Mojokerto dengan BPJS Kesehatan untuk keberlangsungan UHC pada 30 Desember 2019 lalu.